Pendapatan Negara : Pengertian dan Sumbernya
Pengertian Pendapatan Negara
Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di pasal 1 Ayat (9) telah dijelaskan bahwa penerimaan pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai tambahan nilai kekayaan bersih. Kekayaan bersih yang dimaksud ini adalah penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.
![]() |
Pendapatan Negara |
Di Indonesia, pendapatan negara dirancang dan dikelola dalam rancangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Jenis Sumber Pendapatan Negara
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Pajak
Di Indonesia, sumber pendapatan negara yang utama berasal dari pajak. Jika dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. Pajak sendiri diartikan sebagai suatu pungutan yang dikenakan pada barang, jasa atau aset tertentu dengan nilai manfaat.
Di Indonesia terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak, yakni pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini, yang berwenang memungut pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk pajak daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa jenis pajak, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan PPH
Pajak Pendapatan (PPH) adalah pajak yang dikenakan pada individu atau badan usaha atas penghasilan dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
b. Pendapatan PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan pada transaksi jual-beli barang dan jasa oleh wajib pajak yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
c. Pendapatan Cukai
Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat seperti di Undang-undang Cukai.
Objek cukai sangat beragam, contohnya seperti tembakau cerutu dan minuman keras.
d. Pendapatan Bea Masuk dan Keluar
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang impor.
Sedangkan bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan pada setiap barang ekspor
e. Pendapatan PBB
Pendapatan PBB adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan. Beberapa contoh tanah yang terkena pajak di antaranya seperti sawah, tambang, kebun dan pekarangan.
Sedangkan untuk bangunan adalah mall, jalan tol dan gedung bertingkat.
Adapun beberapa contoh tanah dan bangunan yang tidak dikenai PBB adalah tempat ibadah, kuburan dan hutang lindung.
f. Pendapatan Pajak Lainnya
Pajak ini merupakan sumber pendapatan negara yang tidak termasuk dalam salah satu objek di atas dan memiliki persentase lebih kecil dibandingkan lainnya.
![]() |
Pendapatan Negara |
Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pendapatan yang berasal dari objek non-pajak. Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 2018, PNBP adalah sumber pendapatan negara dari individu atau badan tertentu yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas pemanfaatan sumber daya.
Adapun beberapa jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PSDA)
PSDA adalah sumber pendapatan negara dari pemanfaatan bumi air, udara, ruang angkasa dan kekayaan alam yang dimiliki oleh sebuah negara, contohnya adalah minyak dan gas.
b. Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan
Pendapatan Kekayaan yang Dipisahkan meliputi pengelolaan atas kekayaan negara dari APBN dan dijadikan sebagai penyertaan modal negara maupun perolehan lain yang sah.
Contoh Pendapatan Kekayaan yang Dipisahkan adalah laba pemerintah, hasil penjualan saham, sertifikat maupun dividen BUMN dan obligasi.
c. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Sumber pendapatan negara ini berbentuk penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif yang menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah.
Di Indonesia, contoh pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) adalah kereta api, pendidikan, kesehatan dan pemberian hak paten.
d. Pengelolaan Barang Milik Negara
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan seluruh barang yang akan dibeli maupun didapatkan atas beban APBN dari perolehan nilai yang sah.
e. Pengelolaan Dana
Ini adalah pengelolaan dana pemerintah baik dari APBN maupun pendapatan lain yang sah dengan tujuan tertentu.
Contoh sumber pendapatan negara dari pengelolaan dana adalah penerimaan jasa giro dan anggaran sisa pembangunan.
f. Hak Negara Lainnya
Hak negara lainnya adalah sumber pendapatan negara PNBP selain beberapa kategori di atas. Contohnya adalah pembayaran denda dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat atau hasil lelang barang sitaan.
3. Hibah
Meskipun tergolong dalam penghasilan non-pajak, hibah terhitung sebagai penerimaan di luar PNBP. Oleh karena itu, hibah diklasifikasikan dalam kelompok berbeda dan memiliki aturan tersendiri.
Di Indonesia, hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, hibah diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri.
Hibah bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional. Contoh alokasinya adalah pada pembangunan suatu daerah yang terkena bencana atau dalam keadaan genting.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa jenis hibah, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Hibah Terencana
Seperti namanya, hibah terencana merupakan mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
b. Hibah Langsung
Hibah langsung adalah hibah tanpa melalui mekanisme perencanaan
c. Hibah Melalui KPPN
Hibah melalui KPPN adalah hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
d. Hibah tanpa melalui KPPN
Seperti namanya, proses penarikan hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN atau KPPN
e. Hibah dalam Negeri
Ini adalah jenis hibah dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
f. Hibah Luar Negeri
Hibah Luar Negeri bersumber dari negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya.
Selain itu, Hibah Luar Negeri bisa juga didapatkan dari perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.
g. Hibah Daerah
Seperti namanya, Hibah Daerah merupakan pengalihan hak dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan kegunaannya dan dilakukan melalui perjanjian.
Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan
Posting Komentar untuk "Pendapatan Negara : Pengertian dan Sumbernya"